"Karena di bawah ancaman maka dia diikuti dan uang kas yang ada dibrankas tersebut sejumlah Rp 52 juta kemudian diambil oleh pihak tersangka,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita yakni sebilah pisau untuk mengancam petugas SPBU, sendal jepit, sebuah handphone merek Iphone XR warna merah, handphone Samsung A03, perhiasan emas mulai dari cincin, kalung, dan anting seberat 10.2 gram ditambah satu unit kendaraan sepeda motor beat.
“Pasal yang diancam yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi kasus atensi dari dua tahun belakangan tidak pernah terjadi pencurian dan kekerasan di SPBU, namun alhamdulillah kasus ini dapat terungkap dalam kurun waktu 10 hari dari sejak kejadian tersebut,” pungkasnya. (raa/act)
Load more