Kota Bogor, Jawa Barat - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan investigasi kasus pengeroyokan dua pedagang air mineral dan rokok di Pasar Baru Bogor, yang diadukan kerabat tersangka Ujang Sarjana sebagai penolakan pungli tetapi jadi tersangka kepada Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu, memastikan penyidikan kasus Ujang Sarjana tersebut tidak ada pelanggaran prosedur.
"Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan juga netralitas berjalan. Dan juga objektivitasnya berjalan sesuai aturan tersebut, sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin prosedur maupun netralitas yang ada dalam pemeriksaan tersebut," ujar Kombes Pol Ibrahim.
Ibrahim menuturkan Polda Jabar memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokan oleh Ujang Sarjana, sejak bergulir permasalahan tersebut viral di masyarakat, karena diadukan kerabat tersangka kepada Presiden Jokowi saat membagikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng di Pasar Baru Bogor, Kamis (21/4), sebagai penolakan pungli berujung tersangka.
"Jadi sejak permasalahan ini bergulir, kami sangat respons terhadap kondisi tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh atensi Bapak Kapolda yang langsung memerintahkan Pak Kapolres," katanya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, kata Ibrahim, memerintahkan jajarannya secara lengkap mulai dari Irwasda Polda Jabar Kombes Pol Nurcholis, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Johan Priyoto, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Rusli Hedyaman, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rahman, untuk melakukan investigasi mengenai prosedur penyidikan.
Ibrahim menyampaikan Polda Jabar tidak ingin kecolongan terkait prosedur dan sisi normatif dalam penegakan hukum terhadap Ujang Sarjana, serta untuk menjaga apakah netralitas anggota, keterpihakan anggota dalam kasus ini cukup objektif.
"Kami menggunakan tolok ukur Perkap 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Kami juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan sebagai tolok ukur Perkap Nomor 2 tentang Wawasan Melekat dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap 2 Tahun 2016," ujarnya lagi.
Menurut Ibrahim dari hasil investigasi petugas kepolisian yang menyidik kasus ini, tidak ada yang melanggar tolok ukur tersebut. Polda Jabar akan memastikan kepolisian netral dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor.
"Pak, tolong kami, di sini banyak pungli, om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah 3 bulan lebih dipenjara," kata seorang pedagang perempuan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor, mengenai penolakan pungutan liar (pungli) berujung tersangka sebetulnya adalah kasus pengeroyokan.
Ujang Sarjana yang secara histeris diminta kerabatnya itu minta tolong dibebaskan kepada Presiden Jokowi karena menolak pungli, sebenarnya terlibat pengeroyokan kepada dua pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat (26/11/2021) pada pukul 02.30 WIB.
Kedua belah pihak sempat dimediasi untuk perdamaian namun tidak terjadi kesepakatan.(ant/chm)
Load more