Depok, Jawa Barat - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak sejumlah kendaraan baik mobil maupun motor yang parkir di trotoar dan bahu jalan di Jalan Margonda Raya, Selasa (10/5/2022). Ban mobil dan motor yang parkir sembarangan ini digembok dan dikempiskan lantaran mengganggu ketertiban jalan.
Salah satu titiknya adalah di depan sebuah restoran yang sedang ramai pengunjung. Padahal di lokasi tersebut terpasang larangan parkir. Petugas pun tak segan menggembok mobil dan mengempiskan ban sepeda motor serta dipasangi kertas berisikan surat peringatan.
Komandan regu (Danru) patroli Dishub Kota Depok Gito Rolis mengatakan, ada sekira 4 mobil dan 5 motor yang dilakukan penindakan.
"Setiap kendaraan yang mendapat sanksi petugas, ditempeli kertas berisi nomor aturan yang diterapkan. Dalam kertas ini pun diberi nomor telepon yang bisa dihubungi oleh pelanggar," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Nantinya pelanggar akan dikenakan sanksi tilang baru setelahnya bagi mobil yang digembok akan dibuka kembali.
Razia ini merupakan razia rutin yang digelar 2 kali dalam sehari yakni pagi dan sore hari di jam-jam padat kendaraan. (mka/act)
Load more