Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Pos retribusi di Jalan Raya Surade-Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dirusak massa pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Perusakan tersebut sebagai aksi protes karena masyarakat kesal dengan banyaknya sampah berserakan di sepanjang Pantai Ujunggenteng.
Salah seorang warga sekitar, AS (25) mengatakan, aksi tersebut dipicu karena kekesalan warga atas kotornya kawasan wisata Pantai Ujunggenteng. Sampah berserakan di mana-mana saat musim libur Lebaran lalu.
"Informasi yang saya dengar dipicu dari tarif karcis retribusi terlalu mahal tidak sesuai dengan fasilitas yang ada. Tarif Rp 35 ribu itu untuk mobil, sedangkan dana untuk penanggulangan sampah tidak ada. Jadi uang retribusinya itu tidak tahu buat apa, perbaikan jalan tidak ada, jadi masyarakat kecewa," ujar AS.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi mengatakan, pihaknya masih menulusuri penyebab adanya aksi unjuk rasa dari warga Desa Ujunggenteng tersebut.
"Kami masih menulusuri, terkait masalah retribusi, sejak tahun 2018 tidak ada kenaikan. Dasarnya Perda 7 tahun 2018 dan retribusi tersebut masuk ke PAD juga ada untuk asuransi jiwa pengunjung. Tidak ada juga petugas di lapangan yang menaikan tarif retribusi pada musim Lebaran kemarin," ujar Sigit.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, besaran tarif retribusi yang mengunjungi kawasan Pantai Ujunggenteng, Rp5.000 untuk setiap orang, sepeda motor Rp10.000, sedan/jeep Rp25.000, minibus Rp35.000, microbus Rp85.000, dan bus besar Rp175.000. (raa/act)
Load more