Persembunyian RR mulai terkuak petugas kepolisian setelah salah satu kerabat dari RRBmenginformasikan keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian bahwa tersangka berada di wilayah Cibenda.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak, langsung melakukan penyisiran di Cibenda guna menemkukan keberadaan pelaku.
"Ketika anggota tersebar lebar, salah satu anggota kita melihat posisi pelaku hendak bergerak ke daerah Gunung Walat," ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan tempat persembunyian pelaku, polisi dengan sigap melakukan upaya seketika untuk melumpuhkan RR.
"Saat kami akan ringkus, dia itu sempat ancer-ancer manarik pisaunya itu. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan," katanya.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.
"Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," katanya.(raa/abs)
Load more