Sukabumi, Jawa Barat - Kasus pembunuhan Siti Umi Kalsum (32), warga kampung Babakan Sirna, Cibadak, Sukabumi terungkap.
Adapun pelaku yang menghabisi nyawa Siti Umi Kalsum atau yang akrab disapa Eneng Kalsum itu sudah ditangkap polisi.
Pelaku berinisial RR (30) itu merupakan warga asal warga Kampung Babakan Pasar, Ciabdak, Sukabumi. Ia dibekuk petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibadak dan Sat Reskrim Polres Sukabumi di kawasan Gunung Walat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pelaku sempat berpindah-pindah tempat setelah melakukan pembunuhan.
"Jadi setelah melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat," kata I Putu Asti Hermawan, Selasa (17/5/2022).
Dalam upayanya lari dari kejaran polisi, RR pun sempat menyamar agar tak ketahuan polisi. RR, kata I Putu, sampai menggunakan wig rambut panjang dan memakai peci guna mengecoh polisi.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka yang kami peroleh, dari start setelah menusuk korban, ia sempat melarikan diri ke daerah Parungkuda. Kemudian bergeser lagi, bermalam ke wilayah Cibenda, Karangtengah," ujarnya.
Persembunyian RR mulai terkuak petugas kepolisian setelah salah satu kerabat dari RRBmenginformasikan keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian bahwa tersangka berada di wilayah Cibenda.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak, langsung melakukan penyisiran di Cibenda guna menemkukan keberadaan pelaku.
"Ketika anggota tersebar lebar, salah satu anggota kita melihat posisi pelaku hendak bergerak ke daerah Gunung Walat," ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan tempat persembunyian pelaku, polisi dengan sigap melakukan upaya seketika untuk melumpuhkan RR.
"Saat kami akan ringkus, dia itu sempat ancer-ancer manarik pisaunya itu. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan," katanya.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.
"Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," katanya.(raa/abs)
Load more