Kemudian untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau tes PCR berlaku 3x24 jam.
Bagi yang belum divaksin lanjut Suprapto, dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," katanya.
Dia berharap dengan semakin mudahnya persyaratan menggunakan kereta api, diharapkan dapat meningkatkan minat pengguna jasa.
"Kita perkirakan Minat masyarakat di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon untuk menggunakan jasa layanan KA akan terus meningkat," ujarnya. (ant/akg)
Load more