"Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan," ucapnya.
Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, kata dia, terduga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(ant/ fis)
Load more