Sementara seorang lagi berinisial S yang merupakan anggota geng motor RPM, terlibat penganiayaan dan pengeroyokan.
Tersangka S, lanjut Arif sering melakukan provokasi dengan menantang geng motor lainnya untuk berduel, dan juga sering menyasar masyarakat umum yang tidak tahu apa-apa.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor, kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujarnya.
Arif mengatakan saat ini, pihak sedang memberantas geng motor yang berulah mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
"Kita terus melakukan pemberantasan dan penyisiran geng motor yang mengganggu ketertiban dan keamanan," katanya. (esn/akg)
Load more