Cirebon, Jawa Barat - Dua anggota geng motor di Kabupaten Cirebon, diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon usai melakukan aksi penganiayaan terhadap warga hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua anggota geng motor yang diamankan berinisial T yang merupakan anggota geng motor kelompok XTC dan S dari kelompok RPM.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan kedua tersangka telah melakukan aksi penganiayaan dan meresahkan masyarakat.
"Dua tersangka ini dari dua geng motor berbeda, keduanya melakukan kekerasan," Ujar, Kombes Pol Arif Budiman Jumat (27/05/22).
Arif mengatakan kedua anggota geng motor yang ditangkap terbukti telah melakukan penganiayaan kepada warga, dan juga anggota geng motor lainnya, karena mereka terlibat tawuran.
Menurutnya, dua anggota geng motor itu merupakan bagian dari kelompok XTC dan RPM. Untuk anggota XTC berinisial TGR, yang bersangkutan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
"Korbannya mengalami luka parah, dan ia baru berhasil ditangkap, karena melarikan diri," tuturnya.
Sementara seorang lagi berinisial S yang merupakan anggota geng motor RPM, terlibat penganiayaan dan pengeroyokan.
Tersangka S, lanjut Arif sering melakukan provokasi dengan menantang geng motor lainnya untuk berduel, dan juga sering menyasar masyarakat umum yang tidak tahu apa-apa.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor, kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujarnya.
Arif mengatakan saat ini, pihak sedang memberantas geng motor yang berulah mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
"Kita terus melakukan pemberantasan dan penyisiran geng motor yang mengganggu ketertiban dan keamanan," katanya. (esn/akg)
Load more