Garut, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga "Jenderal" Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya divonis bersalah karena terbukti telah melakukan makar dan menghina lambang negara Republik Indonesia.
Vonis terhadap tiga terdakwa, Sodikin, Jajang Koswara dan Ujer digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/06/2022).
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata ketua majelis hakim Harris Tewa dalam jalannya sidang.
Ketiga terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Ketiga Jendral NII tersebut menerima vonis yang berbeda. Terdakwa Sodikin dan terdakwa Jajang dihukum penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Ujer lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Jajang Koswara, terdakwa 2 Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan. Dan terdakwa tiga Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Sebelumnya 3 jendral NII ini harus berurusan dengan aparat setelah melakukan propaganda. Propaganda itu dilakukan 3 jendral dengan cara mengunggah video hasutan dan ajakan untuk menjadi keanggotaan NII.
Load more