Tasikmalaya, Jawa Barat - Sopir bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) yang terjun ke jurang di Jalan Raya Rajapolah, kabupaten Tasikmalaya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Tasikmalaya Kota. Insiden tersebut, menewaskan 4 korban tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan sopir bernama Dedi Kurnia Ilahi (42) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus pariwisata tersebut.
"Untuk sopir atau pengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di TKP Rajapolah, sudah kita tetapkan sebagai tersagka," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (27/06/2022).
Menurut Aszhari, sopir bus nahas tersebut melanggar Pasal 331 Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan Raya, Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Akibatnya, sang sopir terancam kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.
Polisi menganggap dalam insiden itu terdapat unsur kesengajaan, karena sopir sudah mengetahui kondisi tubuhnya tidak fit dan mengantuk. Namun, tersangka memaksakan untuk mengemudi.
"Si pengemudi ini terancam hukuman kurang lebih 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 331 UU LLAJ," ucap Aszhari.
"Ini faktornya ada unsur kesengajaan karena sudah mengetahui kondisi sopir sedang ngantuk, tapi masih memaksakan mengemudi kendaraan tersebut," sambung Aszhari.
Load more