ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseorang bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan dan menguasai minuman beralkohol tanpa izin," sambungnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (raa/nsi)
Load more