Sedangkan untuk 3 orang wanita pekerja seks melalui aplikasi akan dilakukan pembinaan dan akan dikenakan tindak pidana ringan agar bisa memberikan efek jera kepada mereka.
"Jadi ada satu orang wanita penjajak seks yang sebelumnya teejaring, jadi nanti akan kami kenakan tindak pidana ringan buat yang bersangkutan," ungkapnya.
Dari hasil pantuan, wanita penjajak seks melalui aplikasi itu pun sempat pingsan saat hendak diamankan oleh petugas Satpol PP di salah satu kos-kosan di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. ( ESN/ade)
Load more