Tasikmalaya, Jawa Barat - Seorang wanita warga Kampung Warunglega, Kelurahan Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota. Ia ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) di wilayah Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (04/07/2022).
Upaya IT (40), mengelabui petugas berjualan miras dengan cara menjual peralatan listrik ditokonya berakhir sudah. Petugas akhirnya menggerebek toko listrik milik IT. Saat digerebek ternyata ditemukan puluhan botol miras berbagai merk dan jenis yang berhasil ditemukan di dalam toko.
Kasat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, pemilik miras terbilang cerdik dalam melakukan penjualan air memabukkan tersebut. Pasalnya, selama ini warga sekitar mengenal toko tersebut menjual peralatan listrik. Padahal, pemilik menjual miras yang disembunyikan di bagian belakang toko.
“Saat kami melakukan penggrebekan, ternyata ditemukan sebanyak 62 botol miras berbagai jenis di dalam toko alat listrik. Pelaku cerdik, ternyata toko tersebut hanya dijadikan kedok saja untuk mengelabui petugas," kata Kasat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, Senin (04/07/2022).
Menurut Ikhwan, wanita pemilik puluhan botol miras itu dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengadilan dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
"Kami kenakan sanksi berupa tipiring, karena telah melanggar perda tentang Minol (Minuman Beralkohol) di Kota Tasikmalaya. Tasikmalaya kan dilarang, karena Kota Santri," ucap Ikhwan.
Ikhwan berterima kasih kepada masyarakat sekitar yang berani melapor kepada pihak kepolisian terkait aktivitas transaksi miras di toko peralatan listrik tersebut. Pasalnya, pengungkapan miras ini berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat.
Load more