Cileunyi, Jawa Barat - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap DS (34) seorang pedagang kerupuk pelaku pembunuhan seorang wanita paruh baya berinisial GEJ (51) yang terjadi di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Seperti yang kita ketahui bersama, sepekan lalu telah ditemukan mayat wanita paruh baya di sebuah rumah di kawasan Cileunyi kabupaten Bandung Jawa Barat,” kata Oliestha saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. (04/07/2022).
Oliestha menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan kota Banjar Jawa Barat pada Minggu (3/7/2022) sekitar jam 12.00.
Pelaku yang merupakan rekan bisnis korban melakukan pembunuhan tersebut dengan cara membekap, mencekik, dan melilitkan kabel listrik ke leher korban hingga meninggal dunia. Kemudian pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Jadi pada saat kami mengumpulkan saksi, ternyata ada salah satu orang yang mencurigakan, dan akhirnya tersangka DS berhasil ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, motif pembunuhan yakni meminjam uang korban namun tidak diberikan, kemudian tersangka DS nekat membunuh korban GEJ untuk mendapatkan barang berharganya untuk dibayari utang.
"Motif pinjam uang namun tidak dikabulkan korban, sehingga tersangka marah dan panik lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia," ucapnya.
Lebih lanjut, Oliestha mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka selama sepekan.
“Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Bandung selama sepekan terakhir dan berhasil menangkap tersangka DS,” Pungkasnya.
Tersangka DS mengaku nekat membunuh Korban GEJ karena terjerat utang judi online dan tagihan bank.
"Tadinya saya mau pinjam uang, namun tidak beri akhirnya nekat membunuh korban dan ngambil barang korban untuk di jual agar hutang judi online dan hutang ke bank bisa di bayar."keluhnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana yakni Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) tahun penjara. (suh/ebs)
Load more