Cianjur, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Abdul Latif (48) seorang warga negara Arab Saudi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Sarah (21) hingga tewas dengan menyiramkan air keras, Kamis (21/7/2022).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Kustrini menjelaskan dari fakta-fakta di persidangan terdakwa secara terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya. Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut seumur hidup.
"Kalau melihat dari amar putusan fakta-fakta persidangan terbukti ya. Terdakwa dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana," ujarnya.
Kustrini melanjutkan selama menjalani persidangan terdakwa selalu memberikan keterangan berbelit-belit.
"Selama menjalani persidangan terdakwa selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan," ungkapnya.
Menanggapi vonis hakim, Usman Lawara selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding karena menganggap adanya perbedaan penafsiran dengan majelis hakim.
Load more