Sukabumi, tvOne
Miris, seorang ibu rumah tangga yang berinisial JE (53 tahun) warga Kecamatan Cibeureum tega melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga gigi korban copot, pada Selasa 7 Juli 2022 lalu.
"Kejadiannya jam 5 sore, pelaku mungkin tidak terima ditegur oleh ibunya itu, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya saat dihubungi Rabu malam (27/7/2022)
"Pelaku memukul korban ke arah pipi sampai ada giginya yang copot," sambungnya.
Lebih lanjut kata Suwaji, saat itu juga korban melaporkan kepada Polsek Cibeureum. Dan pada Selasa malam pihaknya langsung mengamankan pelaku tersebut.
"Petugas mengamankan pelaku di rumahnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya JE disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
"Kami menghimbau agar warga tidak melakukan hal sama, orang tua itu harus dihormati dan disayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," jelasnya. (raa)
Load more