Cirebon, Jawa Barat – Kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 2,8 miliar.
Korupsi diduga dilakukan sejumlah oknum pendamping desa dengan modusnya memberikan cash back kepada perangkat desa.
Satu per satu saksi dari 73 desa dimintai keterangan terkait tidak dibayarkannya pajak APBDes oleh pendamping desa. Tercatat sudah ada 250 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
APBDes tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 tidak disetorkan pendamping desa sesuai dengan nilai pajaknya.
Bahkan dari penyelidikan awal diketahui ada 3 pendamping desa yang mengubah resi dan e-billing pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Hutamrin mengatakan modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi pajak desa ini, yakni memberikan iming-iming cash back kepada perangkat desa sebesar 10% dari nilai pajak.
"Setelah pihak desa menyerahkan uang pendamping kemudian menyerahkannya ke kantor pajak dan tidak membayarkannya sesuai nilai pajak APBDes, tim pendamping lalu mengubah nilai pajak dari resi yang keluar agar sesuai dengan nilai pajak APBDes sebelum diserahkan ke pihak desa," ujarnya, Kamis (28/7/22).
Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil penyidikan mengerucut ke sejumlah nama yang terlibat. (esn/nsi)
Load more