Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengoplos minuman kerasa (miras) oplosan. Tersangka menggunakan alkohol 95 persen sebagai bahan dasar pembuatan miras.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil informasi dan penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.
"Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, (29/07/2022).
Tersangka MG (34) menggunakan alkohol 95 persen sebagai bahan dasar minuman racikannya yang diracik di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
"Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri, dengan campuran alkohol 95 persen, minuman bersoda dan teh celup sebagai pewarna" ujarnya.
Lanjut Kusworo, pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara daring.
"Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer dengan harga di bawah pasaran" tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang," ujar Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(suh/ fis)
Load more