LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan ratusan botol miras palsu
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Miras Impor Palsu, Pelaku Racik Minuman dengan Alkohol 95 Persen

Tersangka menggunakan alkohol 95 persen sebagai bahan dasar pembuatan miras.

Jumat, 29 Juli 2022 - 19:06 WIB

Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengoplos minuman kerasa (miras) oplosan. Tersangka menggunakan alkohol 95 persen sebagai bahan dasar pembuatan miras.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil informasi dan penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.

"Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, (29/07/2022).

Tersangka MG (34) menggunakan alkohol 95 persen sebagai bahan dasar minuman racikannya yang diracik di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Baca Juga :

"Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri, dengan campuran alkohol 95 persen, minuman bersoda dan teh celup sebagai pewarna" ujarnya.

Lanjut Kusworo, pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara daring.

"Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer dengan harga di bawah pasaran" tuturnya.

Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang," ujar Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(suh/ fis)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jawaban Menohok Sarwendah saat Disinggung soal Kerja Keras Pasca Cerai dari Ruben Onsu: Menurut Aku…

Jawaban Menohok Sarwendah saat Disinggung soal Kerja Keras Pasca Cerai dari Ruben Onsu: Menurut Aku…

Santai tapi menohok, ini jawaban Sarwendah saat disinggung soal kerja kerasnya pasca bercerai dengan Ruben Onsu hingga isu Betrand Peto yang melarangnya menikah
Shin Tae-yong Bahagia, Manajer Timnas Indonesia Sebut Ada Pemain Diaspora Tambahan yang Menyusul Gabung di Piala AFF 2024

Shin Tae-yong Bahagia, Manajer Timnas Indonesia Sebut Ada Pemain Diaspora Tambahan yang Menyusul Gabung di Piala AFF 2024

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) sekaligus Manajer Timnas Indonesia, Sumardji menyebut ada pemain abroad akan menyusul untuk bergabung di Piala AFF 2024.
Gantikan Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Independen Kelab Malam SCBD

Gantikan Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Independen Kelab Malam SCBD

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) resmi mengangkat Chef Juna sebagai komisaris independen, Senin (25/11/2025)
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Tekankan PT MRT Fokus pada Pembangunan Rel, Cegah Konflik dengan BUMD Transportasi Lain

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Tekankan PT MRT Fokus pada Pembangunan Rel, Cegah Konflik dengan BUMD Transportasi Lain

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan fokuskan PT MRT sebagai BUMD berbasis rel agar tidak bersinggungan dengan BUMD lain.
Tidak Baca Surat Al Fatihah saat Shalat, Apakah Boleh? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Jadi...

Tidak Baca Surat Al Fatihah saat Shalat, Apakah Boleh? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Jadi...

Buya Yahya menyampaikan kalau shalat sudah menjadi kewajiban yang dilakukan setiap hari. Umum dalam praktiknya biasa membaca surat Al Fatihah, simak penjelasan
Kejati Sumsel Bongkar Kasus Mafia Tanah, Serahkan Aset Rp27,8 Miliar ke Pemprov Sumsel

Kejati Sumsel Bongkar Kasus Mafia Tanah, Serahkan Aset Rp27,8 Miliar ke Pemprov Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyerahkan dua aset senilai Rp27,8 miliar ke Pemprov Sumsel, berupa Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta senilai Rp10,628 miliar dan sedangkan tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, senilai Rp17,2 miliar.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Selengkapnya
Viral