Karawang, Jawa Barat - Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
"Selain pasangan suami isteri, kami juga menangkap 13 pelaku lainnya. Itu adalah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor selama sepekan," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Jumat (29/7/2022).
Ia menyampaikan, selama sepekan terakhir pihaknya menangkap 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari 15 pelaku itu, dua orang di antaranya pasangan suami istri dan dua orang lainnya residivis.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku berkelompok. Pihak kepolisian menyebutkan, dari 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap, di antaranya terbagi dalam kelompok Cilamaya, kelompok Kecamatan Pedes sert kelompok Pakisjaya dan Batujaya.
"Mereka melakukan aksinya di wilayah pedesaan dan perkotaan sekitar Karawang," kata Aldi.
Ia menyampaikan, dari penangkapan 15 pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor dan beberapa kunci leter T.
Pasutri Pencuri Motor
Sementara itu, khusus untuk pasangan suami istri yang ditangkap, masing-masing berinisial K (33) dan E (33). Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cilamaya.
"Ada empat barang bukti sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu," katanya.
Saat diperiksa, pasangan suami istri ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, karena terbentur masalah ekonomi.
Untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, dia menyebutkan pihaknya akan mengoptimalkan razia atau operasi kendaraan di sejumlah titik sekitar Karawang.
Ia mengimbau agar seluruh warga Karawang selalu meningkatkan kewaspadaan dan apabila menemui suatu kejahatan atau gangguan kamtibmas segera melapor. (ant/ito)
Load more