Indramayu, Jawa Barat - Polisi mengungkapkan motif dua tersangka pembunuh sopir taksi daring yang mayatnya ditemukan di irigasi dengan kondisi dililit lakban, karena keduanya ingin memiliki harta korban guna melunasi utang.
Lukman mengatakan kedua tersangka bernama Ashadi dan Sandra memang sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dan pembunuhan, serta menyasar sopir taksi daring yang memang pernah mereka order sebelumnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang kecanduan judi slot terlilit hutang pinjol itu, merencanakan untuk merampas kendaraan dan harta korban yang merupakan driver taksi online.
Tersangka yang memesan secara offline, kemudian minta di antara dari Cikarang menuju pantura.
Di tempat sepi, tersangka sansan menjerat leher korban hingga lemas tak bernyawa. Dalam perjalanan menuju jawa, tersangka membuang jasad korban yang diketahui bernama widodo, di saluran irigasi desa Pekandangan.
Rencana tersebut lanjut Lukman, karena keduanya kecanduan judi daring, dan terlilit hutang cukup banyak, sehingga melakukan aksi pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hasil pendalaman mereka terlilit utang (untuk judi daring)," tuturnya.
Lukman menambahkan kejadian pembunuhan sendiri terjadi pada Minggu (24/7) sekitar jam 21.00 WIB di daerah sepi yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan cara dicekik dari belakang, dan setelah dipastikan meninggal langsung dililit menggunakan lakban.
Kemudian, mayat korban dibawa menggunakan mobil oleh tersangka Sandra ke arah Jawa Timur, dan setelah sampai di Kabupaten Indramayu, kemudian di buang ke irigasi.
"Mobil korban sudah dijual ke penadah yang berada di Jawa Timur dengan harga Rp10 juta," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar penadah mobil milik korban sedangkan salah satu pelaku ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Sementara, Sansan tersangaka mengaku nekad menghabisi nyawa korban lantaran terjerat hutang akibat kecanduan judi online.
"Uangnya buat judi slot, korban saya buang sendiri di daerah Indramayu." Keluh tersangka, Sansan sembari duduk di kursi roda.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas dua puluh tahun penjara. (oro/ebs)
Â
Load more