Garut, Jawa Barat - Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti membenarkan bahwa mereka tengah menangani kasus dugaan
korupsi di
DPRD Garut. Dugaan korupsi atas biaya operasional dan Reses anggota DPRD Garut periode 2014 - 2019 tersebut diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp 1, 2 Miliar.
Dalam kasus ini Kejaksan Negeri Garut sudah memeriksa 50 anggota DPRD Garut periode 2014-2019 termasuk pimpinan DPRD. Status mereka saat ini sebagai terperiksa.
"Hari ini tim penyidik yang dipimpin Pak Yosef, kasi pidsus kami melakukan penggeledahan di DPRD Garut. Saat ini tahapannya proses penyidikan, titik beratnya adalah mengumpulkan alat bukti. Siapa tersangkanya kami lakukan penggeledahan hari ini untuk perkara tindak pidana korupsi biaya operasional dan reses tahun 2014 - 2019," kata Neva Sari Susanti, Kepala Kejari Garut, Rabu (10/8/2022) di kantornya.
Dalam penggeledahan di Kantor DPRD Garut Rabu Siang tadi, Tim penyidik menyita 2 kopor besar berkas yang diduga berkaitan dengan dugaan terjadinya pidana korupsi.
Halaman Selanjutnya :
"Kita masih melakukan perhitungan kasar Rp 1,2 Miliar, kasi pidsus telah melakukan gelar perkara di BPK, nanti dari dokumen itu masih kita lengkapi dan dari dokumen itu bisa menghitung kerugian Negara. Jadi BOP sama Reses, sebagian sudah diperiksa (anggota Dewan - red), diperiksa pimpinan juga ya," tambah Neva.
Load more