"Kita masih melakukan perhitungan kasar Rp 1,2 Miliar, kasi pidsus telah melakukan gelar perkara di BPK, nanti dari dokumen itu masih kita lengkapi dan dari dokumen itu bisa menghitung kerugian Negara. Jadi BOP sama Reses, sebagian sudah diperiksa (anggota Dewan - red), diperiksa pimpinan juga ya," tambah Neva.
Hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini, Kejari akan mengumumkan tersangka setelah seluruh berkas lengkap.
"Jadi dari penggeledahan itu merupakan alat bukti hasil kejahatan, penetapan tersangka tidak bisa langsung, Artinya begini harus ada pertimbangan jangan sampai kita salah menentukan," tutup Kajari Garut. (thh/hdi).
Load more