Mengalami peristiwa tersebut, korban menceritakan ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkanya ke Polresta Cirebon.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak mencari para pelaku. Dan dua dari tiga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Satu orang tersangka lagi masih kami lakukan pencarian," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/8/2022) petang.
Selain dua pelaku,petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban saat ini petugas masih memburu satu lainnya yang melarikan diri dari kampungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (esn/act)
Load more