Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Tipikor Bandung kembali menggelar sidang dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, Senin (15/8/2022).
Dalam pemeriksaan, saksi ungkap fakta baru terkait adanya dugaan pemerasan oknum BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk mengeluarkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Kabupaten Bogor.
Dalam keterangan para saksi dan terdakwa lainnya, yakni Ihsan Ayatullah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak diminta oleh terdakwa Ade Yasin untuk mengumpulkan uang kepada SKPD.
Lalu diberikan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk memberikan WTP atas audit keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Darmawati Butarbutar, optimis bahwa kliennya tidak bersalah karena tidak ada perintah kepada Ihsan untuk memberikan uang kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Ade Yasin akan kembali digelar, pada Senin (22/8/2022), pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (abb/nsi)
Load more