Bandung, Jawa Barat - Sidang kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith berlanjut.
Rencananya, agenda pembacaan vonis digelar hari Selasa pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ratusan petugas dari pihak kepolisian dan personel Kamdal pun disiagakan untuk mengamankan jalannya proses persidangan.
Hampir setiap pintu gerbang masuk ke dalam tempat persidangan pun dijaga ketat aparat. Setiap pengunjung yang datang juga tak luput dari pemeriksaan.
Humas Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses persidangan berjalan kondusif.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara. Bahar harus menjalani proses persidangan terkait isi ceramah di Kabupaten Bandung beberapa bulan lalu yang berisikan tentang Habib Rizieq Shihab yang ditangkap lantaran melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan penembakan sejumlah anggota FPI oleh oknum kepolisian yang disengaja.
Load more