Bandung, Jawa Barat - Sidang kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith berlanjut.
Rencananya, agenda pembacaan vonis digelar hari Selasa pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ratusan petugas dari pihak kepolisian dan personel Kamdal pun disiagakan untuk mengamankan jalannya proses persidangan.
Hampir setiap pintu gerbang masuk ke dalam tempat persidangan pun dijaga ketat aparat. Setiap pengunjung yang datang juga tak luput dari pemeriksaan.
Humas Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses persidangan berjalan kondusif.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara. Bahar harus menjalani proses persidangan terkait isi ceramah di Kabupaten Bandung beberapa bulan lalu yang berisikan tentang Habib Rizieq Shihab yang ditangkap lantaran melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan penembakan sejumlah anggota FPI oleh oknum kepolisian yang disengaja.
Akibatnya, Bahar bin Smith dituntut Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Jo Pasal 55 Ayat 1 Angka 1e KUHP. (abb/nsi)
Load more