Sukabumi, Jawa Barat - Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau ormas geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Kamis (18/8/2022). Mereka mempertanyakan soal kasus Bank Garansi yang diduga bodong dalam proses pembangunan Pasar Pelita.
Puluhan ormas tersebut datang ke Kejari dengan menggunakan atribut masing-masing LSM di antaranya GMB (Gerakan Masyarakat Bersatu), Gapura (Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara) dan LSM Pandawa 16.
Koordinator aksi Bulderi Sebastian mengatakan, kasus itu bermula pada kontrak pembangunan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA).
PT AKA diwajibkan memberikan jaminan berupa bank garansi sebesar 5 persen dari pagu anggaran Rp 385 miliar.
"Bank garansi ini sudah diverifikasi oleh pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tapi kenapa diloloskan. Sementara ketika di cek ini bank garansi bodong, sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya masuk ke Pemkot Rp 19 miliar jadi hilang," kata Bulderi kepada awak media.
Lanjutnya, kasus tersebut sudah bergulir selama 5 tahun dan dinilai belum ada titik terang. Padahal banyak pihak yang dirugikan akibat kesalahan pengelolaan pembangunan Pasar Pelita.
Load more