Kasubsi Penyidik Kejari Kota Sukabumi Bangkit menambahkan, berkas perkara dugaan tipikor Pasar Pelita itu masih di penyidik Polres Sukabumi Kota. Pihaknya sudah mengembalikan berkas sebanyak 7 kali karena adanya kekurangan formil dan materil.
"Kemarin sudah 7 kali berkas dikembalikan, menurut kami masih ada kekurangan formil dan materil. Terakhir Mei 2022 itu sudah dikembalikan karena belum cukup untuk P21," katanya.
Menurut Bangkit, para massa demonstran ini tidak tepat sasaran karena melakukan aksi di Kejari. Seharusnya para massa menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Tersangka sudah ada tapi, tanyakan saja ke penyelidikan karena bukan wewenang kami. Menurut saya harusnya tanyakan ke kepolisian, kami meneliti saja. Iya memang kasus lama dari 2018 tipikor," ungkapnya. (raa/put)
Load more