Bandung, - Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dampingi perwakilan petani penggarap datangi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Jumat (19/8). Kedatangan ini guna meminta kepastian atas proses hukum terhadap perkara aduan Karmila Warouw tertanggal 7 Maret 2022 serta laporan informasi Nomor Li/174/III/2022/Direskrimsus tertanggal 14 Maret 2022 dengan terlapor Direktur Utama PT. Metropolitan City Center (MCC) Intani Choirina.
Ketua LCKI DKI, Erwin Ramali menjelaskan bahwa laporan petani penggarap ini merupakan kasus yang tergolong ringan. "Kasusnya kan ringan, hanya terkait UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dengan sanksi pidana Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2),” jelasnya.
Lebih rinci Erwin mengatakan penyidik polda seharusnya memahami persoalan yang dihadapi masyarakat, terlebih perkara yang dilaporkannya merupakan perkara ringan. "Kalau dihitung pelaporan Karmila Warouw sampai detik ini sudah masuk 6 bulan sejak tanggal 7 Maret 2022,” tambah Erwin.
Sementara Karmila mengatakan penyidik Polda Jabar telah memanggil Dirut PT. MCC namun mangkir hingga lima kali. Hal itu berdasarkan keterangan penyidik 9 Juni 2022 lalu. "Waktu itu dia bilang penyidik telah berupaya untuk meminta keterangan Intani Choirina, bahkan sampai 5 kali dipanggil, namun tetap belum mau hadir," ucap Karmila. Lambatnya penanganan mendorong dirinya mengadu ke LCKI.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa terjadi penyerobotan lahan penggarap milik warga Blok Cigadog, Kampung Palalangon, RT002/03, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jabar. Penutupan aset jalan desa dengan portal ini dilakukan perusahaan yang mengklaim telah membeli lahan beserta jalan warga penggarap.
Namun, jelas Karmila, berdasarkan keterangan tertulis hasil notulen pertemuan antara PT. MCC dengan warga petani penggarap di Kantor Desa Pasirjaya pada 21 Februari 2022, Kades Pasirjaya mengatakan dirinya tidak pernah mengizinkan penutupan akses jalan perkebunan. Kades Pasirjaya mengatakan tidak pernah menjual lahan jalan yang sudah lebih dari 20 tahun digunakan warga penggarap.
Karmila menyebut perkara ditutupnya akses jalan perkebunan telah membuat kerugian petani penggarap baik materi dan materiil. Sementara, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari Intani Choirina selaku Dirut PT. MCC. (toz)
Load more