Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kami dari Polres Garut menerapkan pasal berlapis yaitu dari Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,"tutup Kapolres
(thh/ fis)
Load more