Sukabumi, Jawa Barat - Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi disita oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (25/8/2022).
SPBU yang disita Bareskrim Polri adalah SPBU Cikidang yang berada di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi dan SPBU Bagbagan Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu.
Dari pantauan di lapangan, Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Sukabumi sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor BPN Sukabumi yang berada di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole selanjutnya dengan menggunakan 2 mobil dinas dan 1 mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang.
Setibanya di SPBU Cikidang sekitar 12.30 WIB mereka langsung memasang plang bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomer 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022.
Dari informasi yang dihimpun, SPBU tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan SG.
Sekedar diketahui SG melaporkan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat I(IS) dan istrinya EK setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.
Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK
Load more