Ciamis, Jabar - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Galuh (PMII Galuh), Alan Fauzi memberikan kritik terkait statement Pemkab Ciamis mengenai Kabupaten Layak Anak dan penghargaan yang diterima oleh Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten Layak Anak sejak 2017.
Diketahui, baru-baru ini Pemkab Ciamis melalui Kepala Bidang Hukum Setda Ciamis menyampaikan bersungguh-sungguh peduli terhadap perkembangan anak dan salah satu upayanya dengan menerbitkan dan menerapkan aturan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Aturan tersebut yaitu Peraturan Bupati Ciamis (Perbup) No. 43 Tahun 2021.
Bukan tanpa sebab, di balik penghargaan yang diraih Kabupaten Ciamis, ia mendapati masih banyak anak terlantar, pelecehan terhadap anak dan masih ditemukan anak-anak yang mengemis.
"Kami mendapati masih banyak sekali anak terlantar di Kabupaten Ciamis, masih ada kasus pelecehan seksual terhadap anak dan pengemis di bawah umur masih banyak ditemukan", kata Alan.
Alan menyatakan penghargaan Kabupaten Layak Anak seharusnya dibarengi dengan program dari Pemkab Ciamis yang mampu mensejahterakan anak-anak, tidak hanya sekedar memenuhi dokumen dan membuat regulasi agar mendapatkan penghargaan tersebut.
Bukan hanya itu, Alan juga menyayangkan pihak Pemkab yang membiarkan praktik eksploitasi anak di Kabupaten Ciamis. Salah satunya anak yang mengemis di alun-alun Ciamis dan di beberapa titik yang lain.
"Sayang sekali Pemkab Ciamis juga menutup mata ketika melihat praktik eksploitasi anak yang terjadi di alun-alun Ciamis. Kita kemarin melakukan riset terkait eksploitasi anak yang mengemis di alun-alun. Ada 10 anak di bawah umur yang masih mengemis di alun-alun sampai larut malam. Bahkan diketahui, 9 dari 10 anak tersebut tidak bisa baca tulis, dan semua anak tidak bisa baca Iqra. Padahal anak-anak yang mengemis di alun-alun menimbulkan gambaran buruk Kabupaten Ciamis", lanjut Alan.
Ia menilai hal tersebut disinyalir selain karena kebutuhan ekonomi, juga karena lemahnya perhatian Pemkab Ciamis. Sehingga hak-hak mendasar anak tidak dipenuhi dan masa kanak-kanaknya disibukan dengan aktivitas yang seharusnya tidak dilakukan.
"Maka bisa digarisbawahi, penghargaan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Ciamis baru sebatas administrasi yang implementasinya patut dipertanyakan. Substansi pemberian penghargaan tersebut lebih dikejar sebagai prestasi, bukan fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh, serta berorientasi pada pemecahan masalah yang sudah mengakar", tutup Alan.(ppk)
Load more