"Sebelumnya, persoalan batas-batas wilayah desa juga telah kita musyawarahkan dengan desa terkait pada 11 Maret 2020 lalu di Aula Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan dengan menghasilkan sejumlah kesepakatan. Adapun, berkaitan dengan adanya kerusakan areal persawahan dapat kami informasikan bahwa areal persawahan tersebut merupakan milik manajemen Cikao Park. Dan kita pastikan koordinasi dengan para pihak terkait juga sudah dilakukan," kata Agung.
Ia juga mengimbau warga dan pihak yang berada di kawasan Cikao untuk lebih peduli kepada lingkungan.
"Bukankah sudah seharusnya kita membersihkan dan mengeruk endapan material di saluran air tersebut? Hal seperti itulah yang terjadi pada DAS Cikao yang melintasi kawasan wisata. Sekali lagi, kami tidak bermaksud merusak lingkungan apalagi merubah batas teritorial antar desa," ucap Agung Prasetio. (ebs)
Load more