Bogor, Jawa Barat - Seorang pria nekad melakukan pengancaman dan perusakan rumah mantan istrinya di Perumahan Legenda Wisata, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogo, Kamis (01/09/2022) usai ditolak oleh mantan istrinya saat akan menemui kedua anaknya.
Pelaku RAZ (44) saat melakukan pengancaman dan perusakan diduga dalam kondisi mabuk sehabis menghisap narkoba jenis sabu-sabu. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha, mengatakan pelaku ditangkap jajarannya usai melakukan pengrusakan rumah serta pengancaman kepada mantan istrinya.
"Menerima laporan dari warga adanya keributan beserta pengrusakan di perumahan legenda wisata,langsung kita lakukan pengecekan," ungkap Bayu.
Menurut Bayu, peristiwa berawal saat pelaku datang ke rumah mantan isterinya untuk bertemu kedua anaknya. Sebelumnya pelaku sempat menelpon korban, namu hal itu tidak disetujui oleh korban kepada pelaku untuk datang ke rumahnya.
"Pada hari Kamis (01/09/2022) sekitar jam 08.00 wib, Korban sedang berada di Rumah bersama kedua anaknya An ZEIN dan An ROBIN setelah itu tidak lama SDR. RAJ ( terlapor ) telpon korban dengan dalih ingin melihat anak dan akan datang ke rumah akan tetapi di tolak oleh korban yang merupakan mantan istrinya," jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, meski ditolak namun pelaku tetap mendatangi rumah korban. Karena takut akan ada kekerasan terhadap korban dan anak-anaknya, korban mengunci rumahnya. Karena kesal kemudian pelaku mengambil stik golf dan melakuakn perusakan.
"Lalu tersangka mengambil sebilah stik golf yang berada di depan rumah korban kemudian merusak jendela depan rumah korban kemudian tersangka berhasil masuk lalu korban dan kedua anak nya bersembunyi di dalam kamar utama lalu tersangka berusaha merusak pintu kamar akan tetapi tidak berhasil. "terang Kapolsek.
Merasa terancam oleh pelaku, korban kemudian memanggil satuan pengamanan di komplek. Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan sebilah pisau dan sabu beserta alat hisap.
"menggeledah barang bawaan pelaku ditemukan membawa sebilah pisau, alat hisap Shabu atau bong beserta satu paket Shabu seberat 0,27 gram. Setelah itu terlapor diserahkan ke Satuan Reserse narkoba Polres Bogor guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Kapolsek.
(uss/ fis)
Load more