Kuningan, Jabar - Persengketaan kantor partai terjadi di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sengketa tersebut terjadi pengurus lama beranggapan punya hak atas aset bangunan itu.
Ketua DPD PAN Kuningan, Uba Subari angkat bicara soal persengketaan Kantor Sekretariat DPD PAN Kuningan di Jalan Moh. Toha 471, Kuningan.
"Gedung DPD PAN Kuningan saat ini adalah aset milik partai bukan milik pribadi. Kalau milik pribadi, tidak mungkin bisa atas nama 3 orang yang tidak ada hubungan keluarga. Karena ketiga orang ini adalah pengurus yang termasuk KSB DPD PAN Kuningan pada saat itu," jelas Uba dikutip RRI, Minggu (04/09/2022).
Di tempat yang sama, Pengurus DPD PAN Kuningan, Toto Sunarto membenarkan pada kepengurusan periode 2005 - 2010 terdapat tiga nama kepemilikan dalam sertifikat di kantor DPD PAN Kuningan.
"Ketiganya sempat minta audiensi dan kita hadapi serta hasilnya memang ketiga orang ini ingin menjual aset DPD PAN ini karena ketiganya memegang hak atas sertifikat aset ini," ujar Toto yang merupakan demisioner
Ketua DPD PAN periode 2010-2015, setelah kepengurusan Nining Kurnia yang menginginkan aset DPD PAN Kuningan dijual.
Dikatakan Toto, pihaknya sempat duduk bersama pihak yang ingin menjual aset DPD PAN Kuningan untuk bermusyawarah di DPW PAN Jabar.
Load more