Kuningan, Jabar - Persengketaan kantor partai terjadi di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sengketa tersebut terjadi pengurus lama beranggapan punya hak atas aset bangunan itu.
Ketua DPD PAN Kuningan, Uba Subari angkat bicara soal persengketaan Kantor Sekretariat DPD PAN Kuningan di Jalan Moh. Toha 471, Kuningan.
"Gedung DPD PAN Kuningan saat ini adalah aset milik partai bukan milik pribadi. Kalau milik pribadi, tidak mungkin bisa atas nama 3 orang yang tidak ada hubungan keluarga. Karena ketiga orang ini adalah pengurus yang termasuk KSB DPD PAN Kuningan pada saat itu," jelas Uba dikutip RRI, Minggu (04/09/2022).
Di tempat yang sama, Pengurus DPD PAN Kuningan, Toto Sunarto membenarkan pada kepengurusan periode 2005 - 2010 terdapat tiga nama kepemilikan dalam sertifikat di kantor DPD PAN Kuningan.
"Ketiganya sempat minta audiensi dan kita hadapi serta hasilnya memang ketiga orang ini ingin menjual aset DPD PAN ini karena ketiganya memegang hak atas sertifikat aset ini," ujar Toto yang merupakan demisioner
Ketua DPD PAN periode 2010-2015, setelah kepengurusan Nining Kurnia yang menginginkan aset DPD PAN Kuningan dijual.
Dikatakan Toto, pihaknya sempat duduk bersama pihak yang ingin menjual aset DPD PAN Kuningan untuk bermusyawarah di DPW PAN Jabar.
"DPW memutuskan tidak menginginkan adanya transaksi jual beli aset DPD PAN Kuningan. Di sini kan bukan aset Bu Nining saja, pada masa Ketua DPD PAN, H Udin kan gedung ini dibangun juga, maka ada aset beliau dalam bangunan ini," terang Toto.
Kata Dia, saat itu DPW memutuskan ada uang kompensasi sebesar Rp700 juta yang harus dibayarkan Fraksi PAN Kuningan. Namun, Toto menambahkan, belum ada keputusan dari DPP soal solusi tersebut.
"Namun saat itu juga Pak Nunung (dari Fraksi PAN) merasa keberatan akan harus dibayar kompensasi tersebut. Maka setelah konsultasi lagi kepada DPW ada keputusan pembagian nominal pembayaran dibebankan 50:50 antara DPP dengan Fraksi PAN Kuningan," tutur Toto.
Kesepakatan pembayaran kompensasi ini, ujarnya, dimulai pada Bulan Juni kemarin hingga Desember 2022 nanti.
"Untuk proses pembayaran kompensasi ini kan kita butuh waktu juga. Saya menyayangkan tindakan Ibu Nining ini, karena Beliau juga kader PAN yang sudah 2 periode menjabat sebagai wakil rakyat, juga pernah jadi Ketua DPD," tuturnya lagi.
Ia menyarankan agar pihak Nining Kurnia bisa bersabar menunggu hingga Desember nanti untuk pembayaran uang kompensasi tersebut.
Toto mengaku tidak bisa memutuskan karena di kepengurusan partai ada jenjang hingga ke DPP. Pihaknya takut disalahkan DPW dan DPP jika mengambil keputusan sendiri.
"Kita sudah konsultasikan masalah ini ke DPP PAN dan Ketua Umum, yang menjanjikan akan mengembalikan atas nama kepemilikan aset DPD PAN Kuningan ini ke atas nama Yayasan Amanah," papar Dia.(rri/ppk)
Load more