Kota Bogor, Jabar - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor sudah mendata 2.200 sopir angkot berkartu tanda penduduk Kota Bogor untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah kota sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak.
Ketua Organda Kota Bogor M. Ishak mengungkapkan bahwa pendataan sopir angkot tidak bisa optimal karena keterbatasan waktu.
"Waktunya mepet ya untuk kami, karena sopir angkot dan ketua jalur trayek belum tentu ngerti link pendaftarannya. Ada yang tidak punya telepon seluler," kata Ishak di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/9/2022).
Menurut Ishak, dari sekitar 6.000 sopir angkot yang bekerja di wilayah Kota Bogor ada lebih kurang 4.000 orang yang berkartu tanda penduduk Kota Bogor.
Namun, sopir angkot yang terdata sebagai calon penerima bantuan hanya sekitar 2.200 orang karena ada kendala dalam pelaksanaan pendaftaran via daring serta simpang siur informasi mengenai syarat pendaftaran.
Organda Kota Bogor, menurut Ishak, mendata kartu tanda penduduk (KTP) dan nama ibu kandung sopir angkot yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan dan menyerahkannya ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
"Siang ini rencana akan kami serahkan kepada Dishub. Kita berharap bansos segera cair, karena jelas sopir-sopir membutuhkan," kata dia.
Pemerintah pusat sejak 3 September 2022 menaikkan harga BBM bersubsidi Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, solar bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax non-subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Sesuai instruksi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan Rp4,6 miliar dari dana transfer umum untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Dana Rp4,6 miliar tersebut akan digunakan untuk memberikan bantuan kepada para sopir angkot, tukang ojek, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Bogor.
Sementara itu, pemerintah pusat menyalurkan bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLT BBM senilai Rp150 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat selama empat bulan dari September sampai Desember 2022.
BLT BBM disalurkan kepada 60.571 keluarga penerima manfaat yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang memenuhi syarat mendapat bantuan sosial dari pemerintah. (ant/mii(
Load more