Jakarta - Pemerintah Kota Depok resmi menetapkan harga baru untuk angkutan kota. Keputusan itu ditetapkan sebagai tanggapan atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.
Keputusan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022 sebagai evaluasi tarif dan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang digunakan oleh angkot di Depok.
Dikutip dari situs pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, Senin (12/9/2022), inilah rincian harga terbaru angkutan kota Senin (12/9/2022).
Kode trayek D.01 bertarif Rp5 ribu.
Kode trayek D.02 bertarif Rp6 ribu.
Kode trayek D.03 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.04 bertarif Rp6 ribu.
Kode trayek D.05 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.05A bertarif Rp10.700.
Kode trayek D.06 bertarif Rp6 ribu.
Kode trayek D.07 bertarif Rp6.500.
Kode Trayek D.07A bertarif Rp6.500.
Kode trayek D.08 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.09 bertarif Rp7 ribu.
Kode trayek D.10 bertarif Rp7 ribu.
Kode trayek D.10A bertarif Rp7 ribu.
Kode trayek D.11 bertarif Rp5.500.
Kode trayek D.15 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.17 bertarif Rp8.500.
Kode trayek D.21 bertarif Rp6.500.
Kode trayek D.25 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.26 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.27 bertarif Rp6.500.
Kode trayek D.35 bertarif Rp5.500.
Kode trayek D.35A bertarif Rp5.500.
Kode trayek D.69 bertarif Rp7 ribu.
Kode proyek D.107 bertarif Rp7 ribu.
Dalam Peraturan Wali kota (Perwal) tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(mg1/chm)
Load more