Bandung, - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK Kantor Wilayah Jawa Barat. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Senin siang, Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan suap agar laporan keuangan Kabupaten Bogor meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain tiga tahun penjara, Ade Yasin juga dituntut denda Rp100 juta atas kasus suap yang didakwakan kepada dirinya. Jaksa KPK juga menuntut terdakwa mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama lima tahun.
"Selain hukuman penjara, jaksa KPK juga meminta agar terdakwa mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” ujar Roni Yusuf, Jaksa KPK.
Sementara itu terdakwa Ade Yasin melalui kuasa hukumnya Dinalara Butar Butar menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdapat sejumlah hal yang dinilai terlalu dipaksakan jaksa terutama mengenai peristiwa pemberian arahan dari kliennya kepada para bawahannya. Untuk itu pihaknya akan menyampaikan nota keberatan atau pleidoi pada pekan depan.
Selain Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yakni Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufiq Hidayat juga dituntut hukuman serupa dengan besaran denda yang berbeda. (abb/toz)
Load more