Ia menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut harusnya objektif dalam menentukan tuntutan untuk Ade Yasin. Fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang diperintahkan Ade Yasin untuk menyuap BPK.
"Ya, meskipun tidak diperintah Ade Yasin, terdakwa Iksan mencoba mengambil keuntungan sendiri, selain mendapatkan kelebihan uang suap dia juga akan mendapat perhatian dari Bupati Ade Yasin yang akan berpengaruh pada kenaikan jabatannya," kata Abdul Fickar saat dihubungi wartawan.
Untuk kasusnya antara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan Iksan cs berdiri sendiri dan tidak bisa disatukan. "Jadi korupsinya terdakwa Iksan cs berdiri sendiri dengan memanfaatkan kesempatan," jelas Fickar. (ant/toz)
Load more