IB mengaku dirinya tidak berniat menghilangkan nyawa korban saat melakukan pembacokan. Menurutnya, pembacokan itu hanya salam perkenalan.
"Niatnya itu bacok cuma untuk perkenalan. Biar ada bekasnya," ungkap IB sambil tertunduk.
Dari tangan dua kelompok ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, tiga bilah parang dan dua stik golf.
IB terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelajar lain yang terlibat akan diberikan pembinaan. Kepolisian juga akan memanggil orang tua dan pihak sekolah. (mka/nsi)
Load more