LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang pembacaan tuntutan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022)
Sumber :
  • Antara

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Rabu, 14 September 2022 - 17:00 WIB

Bandung, Jawa Barat - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
 
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/09/2022).
 
Jaksa menuntut Rahmat telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Adapun jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi hukuman Rahmat Effendi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
 
Sedangkan hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
 
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
 
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," ucap dia.
 
Kemudian jaksa juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun.
"Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.
 
Adapun tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

 Sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
 
Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.

(ant/ fis)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sejak Ada Betrand Peto di Kehidupannya, Ruben Onsu Berani Jujur Kalau Dia Merasa….

Sejak Ada Betrand Peto di Kehidupannya, Ruben Onsu Berani Jujur Kalau Dia Merasa….

Ruben Onsu secara terbuka mengungkapkan perasaan setelah Betrand Peto hadir menjadi bagian anggota keluarganya. Seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut!
Jelang Misa Natal, Polisi Sterilisasi Gereja Sidoarjo

Jelang Misa Natal, Polisi Sterilisasi Gereja Sidoarjo

Amankan Ibadah Misa Natal 2024 dari gangguan kamtibmas, tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo melakukan sterilisasi gereja di Sidoarjo.
Tagar STYOut Gak Ada Apa-apanya, Shin Tae-yong Pernah Dapat Ancaman Mengerikan dari Fans Bola di Korsel sampai Disuruh...

Tagar STYOut Gak Ada Apa-apanya, Shin Tae-yong Pernah Dapat Ancaman Mengerikan dari Fans Bola di Korsel sampai Disuruh...

Sahabat karib anak Shin Tae-yong yang juga seorang youtuber membeberkan, bahwa pelatih Timnas Indonesia tersebut pernah mendapat ancaman mengerikan berisi...
Sambut Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kesiapsiagaan Bencana: Seluruh Balai sudah Siaga

Sambut Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kesiapsiagaan Bencana: Seluruh Balai sudah Siaga

Monitoring dilakukan Kementerian PU untuk memastikan kondisi infrastruktur konektivitas berfungsi baik dalam mendukung kelancaran lalu lintas Nataru 2024/2025.
Soal Cara Hilangkan Intoleransi di Indonesia, Tokoh Agama ini Ungkap Tebalkan Interaksi Antarumat Beragama

Soal Cara Hilangkan Intoleransi di Indonesia, Tokoh Agama ini Ungkap Tebalkan Interaksi Antarumat Beragama

Tokoh agama dan Akademisi dari STAK Marturia Yogyakarta Pdt. Risang Anggoro Elliarso menyampaikan interaksi antarumat beragama cara menghilangkan intoleransi.
Pejabat Juventus Buka Suara soal Rekrutan di Bursa Transfer Januari, Jay Idzes Masuk Radar?

Pejabat Juventus Buka Suara soal Rekrutan di Bursa Transfer Januari, Jay Idzes Masuk Radar?

Direktur olahraga Juventus, Cristiano Giuntoli, buka suara soal kebutuhan klubnya di bursa transfer bulan Januari, yang memungkinkan Jay Idzes masuk radar.
Trending
AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

Bahrain langsung kirim sinyal bahaya kepada Timnas Indonesia usai permintaan untuk memindahkan laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke tempat netral ditolak AFC.
Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Pengakuan jujur dari Rafael Struick soal perbedaan mencolok yang ia rasakan saat bermain di Belanda dan di Timnas Indonesia. Tak disangka begini katanya.
Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak untuk Bergabung ke Timnas Indonesia, Ternyata ini Alasannya...

Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak untuk Bergabung ke Timnas Indonesia, Ternyata ini Alasannya...

Alasan banyak pemain keturunan yang ragu-ragu hingga menolak untuk bergabung ke Timnas Indonesia akhirnya terungkap, ternyata...
Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Timnas Indonesia sudah dipastikan gagal melangkah ke babak semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan 0-1 oleh Filipina di Stadion Manahan, Solo. Sang jurnalis
Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker naturalisasi yang sempat dilarang FIFA ini tegaskan siap perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir kesulitan proses naturalisasi dua pemain ini.
Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Senin (23/12/2024). Kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks menjadi yang paling banyak dibaca.
Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani menjadi sorotan pasca meluapkan emosinya terhadap perilaku para penggemar Fujianti Utami Putri alias Fuji. Bahkan kekasih Dul Djaelani sampai bilang
Selengkapnya
Viral