Depok, Jawa Barat - Sejumlah remaja ditangkap usai melakukan tawuran di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok. Bentrok Ini menewaskan satu orang berinisial ARS (20).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkapkan tawuran maut itu terjadi pada Senin (12/9/2022) pukul 21.00 WIB. Bentrok dua kelompok ini berawal dari saling tantang di media sosial.
"Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku dan korban ini dua kelompok, (tawuran) berawal dari janjian melalui media sosial," jelas Imran Edwn kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (14/9/2022).
Imran mengatakan, pelaku IBS alias Beni (19) sudah ditangkap. IBS membacok korban sebanyak dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan bahu kanan, yang menyebabkan ARS meninggal di rumah sakit.
"Jadi TKP-nya di sekitar GDC. Kemudian dalam 1x24 jam pelaku berhasil diamankan berinisial IB," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Orang Tua Kaget
Load more