Garut, Jawa Barat - Lantaran telat bayar utang kepada rentenir, rumah tinggal milik salah sorang warga di Kampung Haur Seah, Babakan Sirna, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, dirobohkan oleh rentenir. Selain merobohkan rumah, tanah bekas bangunan rumah warga itu kini di kuasai paksa oleh rentenir.
Nahas bagi Undang (42) warga Garut pemilik rumah yang dibongkar paksa oleh rentinir. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan karena Undang tak mampu melunasi utangnya senilai Rp1,3 juta.
Pembongkaran rumah Undang yang terletak di Kampung Haur Seah, Babakan Sirna, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi tersebut terjadi hari Sabtu (10/09/2022) lalu. namun videonya kini viral karena sang rentenir menguasai tanah yang dulu pernah ditinggalui oleh Undang dan keluarga.
"Hutang nya mah gak besar cuman Rp 1,3 juta, pas bilang ke ai ga ada jaminan rumah mau di robohin, saya neken saja (tandatangan perjanjian -red) tanggal itu harus tepat ya, pas baru 3 bulan saya teh pengen lunas, terus udah berhasil bawa uang, rumah sudah habis sudah di robohlan, rata gitu," kata Sutinah, Istri dari Undang, Jumat (16/09/2022).
Menurut Yudi, tetangga korban, pembongkaran tersebut dilakukan usai Undang tak mampu membayar utangnya kepada seorang rentenir kampung setempat senilai Rp 1,3 juta. Pembongkaran itu dilakukan, saat Undang dan istrinya tidak ada di rumah. Mereka diketahui tengah mencari pekerjaan di Bandung.
"Tidak ada di lokasi justru. Mereka sedang mencari pekerjaan untuk melunasi utang," katanya.
Kabar mengenai pembongkaran rumah Undang itu juga dibenarkan oleh Kepala Desa Cipicung. Uban mengatakan, korban mengetahui rumahnya dibongkar saat pulang ke Garut beberapa hari lalu.
"Jadi pas pulang, rumahnya sudah rata dengan tanah," ungkap Uban Setiawan, Kades Cipicung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Undang sendiri diketahui sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banyuresmi.
(thh/ fis)
Load more