Garut, Jawa Barat - Kasus utang Rp1,3 juta kepada rentenir, yang berbuntut rentenir merobohkan rumah nasabah di Garut, kini masuk ke ranah pidana. Proses hukumnya pun kini dikawal lembaga bantuan hukum (LBH) barisan santri Jawa Barat (Basjab). Polisi memastikan bahwa laporan dari korban sudah diterima dan status perkaranya masih lidik.
"Sudah terima laporan, kita lidik," kata Kapolres singkat saat dihubungi, Sabtu (17/9/2022).
Nasabah dari rentenir yang merupakan pasangan suami istri Undang dan Sutinah, warga Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi. Undang dan Sutinah kini harus kembali bekerja menjadi asisten rumah tangga di majikanya di Bandung. Namun, perkara nasabah nahas ini kini dikawal oleh LBH Basjab.
"Kemarin kita laporan ke Polsek Banyuresmi, namun karena perkaranya dianggap nasional akhirnya diambil alih Polres. Yang kita laporkan ada 2 pasal, yakni perusakan rumah dan intimidasi pengancaman, jadi si suami dari rentenir ini sempat ada intimidasi ke korban," kata Yudi Supriadi, Sekjen Basjab, Sabtu.
Insiden rentenir nekat merobohkan rumah nasabah ini terjadi pada sabtu (10/9/2022) lalu. Pada waktu itu nasabah dianggap telat membayar utang senilai Rp1,3 juta belum termasuk bunganya sebesar 35 persen.
"Utangnya mah gak besar cuman Rp1,3 juta, pas bilang gak ada jaminan rumah mau dirobohin, saya neken saja (tandatangan perjanjian), tanggal itu harus tepat ya, pas baru 3 bulan saya pengen lunas, terus saya udah berhasil bawa uang, eh rumah sudah habis, sudah dirobohkan rata gitu," kata Sutinah, Jumat (16/9/2022). (thh/act)
Load more