“Itu keliru. Harusnya yang diterapkan Pasal 170 KUHP karena saat perobohan rumah korban dilakukan oleh lebih dari satu orang. Harusnya Pasal 170 KUHP junto 55. Hukumannya 5 tahun 6 bulan. Kondisi kenyataannya, hari ini rumah Pak Undang sudah rata dengan tanah. Yang diperiksa oleh Polres disangkakan Pasal 406 ancaman 2 tahun dan tidak dilakukan penahanan. Terus bagaimana rumah yang sudah roboh? Ini sisi keadilannya seperti apa? Sisi keadilan dalam proses penanganannya apa?," kata Sam, Minggu (18/9/2022).
Sam menganalogikan apabila setiap orang berperkara merobohkan rumah warga hanya dikenakan Pasal 406 KUHP yang pidananya 2 tahun dan tak wajib ditahan, maka rentenir yang mengambil aset nasabah akan semakin membabi buta.
"Artinya akan menjadi preseden buruk apabila ada orang yang melakukan pengrusakan rumah sampai rata dikenakan Pasal 406. Ini konsep tindakan hukum seperti apa? Ini terang benderang peristiwanya banyak saksi yang melihatnya," ujarnya.
Korban mengaku saat ini mendapat intimidasi dari orang tak dikenal.
"Itu ada yang menghubungi buat si pelapor akan ada kejutan. Jadi saya tidak nyaman. Istri sudah kerja lagi di Bandung. Anak juga ikut istri," kata Undang.
Kini, Undang dibawa ke rumah aman Basjab. Hal itu dilakukan untuk menghindari tekanan dan intimidasi langsung maupun tidak langsung kepada korban. (thh/nsi)
Load more