Dalam kasus ini, kata Inal, para tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 3 miliar ini, dikenakan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) KUH Pidana diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap para tersangka itu pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 UUD tidak pidana korupsi junto padal 55 ayat (1) KUHP dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini 18 September 2022," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tersangka yang terlibat telah lebih dahulu dijebloskan ke Penjara. Kelima tersangka tersebut diantaranya, HB Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, BR mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, US pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut, AD merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan HH adalah direktur utama perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek yang menjadi objek korupsi. (LSR)
Load more