Tasikmalaya, Jawa Barat - Sebuah rumah kontrakan di Kampung Pakemitan Kidul, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya digrebek polisi dari Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Minggu (25/9/2022) dini hari.
Benar saja, saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek siap edar yang masih dikemas di dalam kardus.
Kepala Tim (Katim) Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faisal mengatakan pengungkapan temuan ratusan botol miras di dalam rumah kontrakan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar lokasi yang resah.
Selama ini, di rumah tersebut diduga ada aktivitas transaksi miras.
"Ya awalnya kita mendapat laporan dari warga bahwa di rumah tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan miras. Warga merasa curiga banyak orang yang tak dikenal mendatangi atau masuk ke dalam rumah itu," kata Ipan, Minggu (25/9/2022).
Berbekal dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Penggerebekan dilakukan bersama tokoh masyarakat setempat dan ditemukan sebanyak 407 botol miras berbagai jenis dan merek.
"Kita lakukan penyelidikan dulu setelah yakin. Kemudian kami bersama warga dan tokoh masyarakat setempat langsung melakukan penggerebekan rumah tersebut," ucap Ipan.
Meski polisi berhasil menyita ratusan botol miras, tetapi pemilik miras itu tak ada di tempat.
Saat polisi melakukan penggerebekan, pemilik miras langsung kabur melarikan diri. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik miras tersebut.
"Saat kita memasuki rumah dan langsung melakukan penggeledahan, pemilik langsung kabur. Saat ini masih kita cari dan lakukan pendalaman," pungkasnya. (dai/nsi)
Load more